Pages

14 April 2013

Hukum dasar menikah





PANDANGAN TENTANG MENIKAH

            Apakah menikah itu wajib atau sunnah?
            Menyikapi hal tersebut, para ulama’ berbeda-beda pendapat dalam menghukumi nikah. Berikut adalah pendapat dari masing-masing madzhab.
ð Madzhab ad-Dhohiri menegaskan bahwa menikah itu hukumnya wajib, dan seseorang akan dosa jika meninggalkan menikah. Penghukuman itu berdasakan dalil tentang  lafad انكحوا"  dalam al-qur’an. Karena dalam qo’idah Ushul Fiqh, perintah itu hukumnya wajib, karena hanya dengan nikahlah seseorang bisa menjaga diri dari sesuatu keharaman. Maka nikah itu hukumnya wajib dan dosa jika meninggalkannya.
ð Madzham Asy-Syafi’i berpendapat bahwa menikah itu boleh, dan tidak dosa jika meninggalkannya. Anggapan itu berdasar dari pendapat ulama’ salaf dan para pakar ilmu fiqih.
ð Mayoritas madzhab ( Maliki, Hanafi, dan Hambali ) beranggapan bahwa menikah itu hukumnya sunnah, dan sama sekali tidak di wajibkan. Pendapat itu imam Syafi’i menganggap bahwa nikah itu hukumnya sunnah karena seperti halnya mengeluarkan syahwat. Nikah juga di ibaratkan seperti makan dan minum

( kitab ‘Ulumut Tafsir )

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking