PANDANGAN
TENTANG MENIKAH
Apakah menikah itu wajib atau
sunnah?
Menyikapi hal tersebut, para ulama’
berbeda-beda pendapat dalam menghukumi nikah. Berikut adalah pendapat dari
masing-masing madzhab.
ð Madzhab
ad-Dhohiri menegaskan bahwa menikah itu hukumnya wajib, dan seseorang akan dosa
jika meninggalkan menikah. Penghukuman itu berdasakan dalil tentang lafad انكحوا"”
dalam al-qur’an. Karena dalam qo’idah Ushul Fiqh, perintah itu hukumnya
wajib, karena hanya dengan nikahlah seseorang bisa menjaga diri dari sesuatu
keharaman. Maka nikah itu hukumnya wajib dan dosa jika meninggalkannya.
ð Madzham
Asy-Syafi’i berpendapat bahwa menikah itu boleh, dan tidak dosa jika
meninggalkannya. Anggapan itu berdasar dari pendapat ulama’ salaf dan para
pakar ilmu fiqih.
ð Mayoritas
madzhab ( Maliki, Hanafi, dan Hambali ) beranggapan bahwa menikah itu hukumnya
sunnah, dan sama sekali tidak di wajibkan. Pendapat itu imam Syafi’i menganggap
bahwa nikah itu hukumnya sunnah karena seperti halnya mengeluarkan syahwat.
Nikah juga di ibaratkan seperti makan dan minum
( kitab ‘Ulumut Tafsir )
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking