Pages

28 Mei 2013

HUKUM AIR YANG TERCAMPUR KAPORIT | HUKUM AIR BERKAPORIT.


HUKUM AIR YANG TERCAMPUR KAPORIT | HUKUM AIR BERKAPORIT.

    Di zaman yang sekarang ini serba canggih ini, kita di tuntut untuk praktis, hiegienis,  dan inovatif. Maka air yang semula keruh menjadi jernih hanya dengan mencampur zat tertentu seperti kaporit dll.
    Kaporit...
    Hemmm...
    Tentunya itu adalah istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga kita, kaporit sudah sering sekali kita jumpai jika kita sedang beraktifitas dengan air kran.
    Trus, masalahnya. Bagaimana hukumnya air yang tercampur dengan kaporit. Apakah suci atau tidak ?. Apakah najis atau tidak ?.
    Untuk lebih jelasnya....
    Langsung saja..
    Hukum air tersebut tidak najis, dan air tersebut bisa dan sah jika di gunakan untu bersuci ( mandi wajib, wudhu, dan istinja’). Karena perubahan yang di sebabkan barang yang suci itu tidak mempengaruhi kesucian air. Dan mencampur kaporit yang berguna untuk penetralan air itu sama sekali tidak ada pengaruhnya, sebab kaporit mempunyai sifat Tandhif ( membersihkan ), bukan Tathir ( penyucian ).
    Nahh....
    Jadi, air suci yang tercampur kaporit itu tetap suci.
    Beda hasilnya jika yang tercampur kaporit adalah air yang sudah najis.

    # sekian ya....wassalam.

    NB : untuk lebih jelasnya bisa check di kitab qurrotul’ain bi fatwa Isma’il. Halaman 38.

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking