Pages

05 September 2013

filosofi niat




Assalamu’alaikum....
Kali ini pembahasannya adalah niat.
ya, niat.............bisa di bilang, niat merupakan sesuatu yang harus di lakukan pertama kali atau akan membatalkan sesuatu hal jika niat suatu perbuatan ( ibadah ) tidak di laksanakan.
segala sesuatu tergantung pada niatnya”.
Itu merupakan kaidah pertama dalam  ilmu Qowa’idul Fiqhiyyah.
Ø  Dan niat, ada yang bingung apakah niat itu termasuk rukun atau syarat ?.
Oke, langsung saja. Untuk hal itu ulama’ berpendapat apakah niat itu termasuk rukun atau syarat  ?
a.    Sekelompok ulama’ berpendapat bahwa niat itu termasuk rukun. Di ambil contoh niat sholat yang mana niat sholat termasuk dzat dalam sholat itu.
b.    Ulama’ lain mengatakan bahwa niat termasuk syarat.
c.    Menurut Al-Ghozalie, niat itu ‘di perinci’. Di ambil contoh ketika puasa, maka niat termasuk rukun. Dan ketika sholat maka niat termasuk syarat.
d.    Namun menurut Imam Nawawi dan Rafi’iy berpendapat sebaliknya. Ketika sholat, niat termasuk rukun. Sedangkan ketika puasa, niat termasuk syarat.

Ø  Tempat niat.
Oke, ada satu hal yang harus di perhatikan bahwa niat itu bukan pada ucapan, namun di dalam hati. Ya, di dalam hati. Dan karena gerakan hati itu sulit, maka para Alim menganjurkan di samping niat di dalam hati, juga harus di kukuhkan dengan niat berupa ucapan lisan sekedar untuk menolong gerakan hati. Namun jika niat hanya di ucapkan di lisan saja tanpa ada gerakan hati, maka tidak perbuatannya.
Kita ambil contoh seseorang sholat dhuhur. Maka seseorang itu harus berniat dalam hati, waktunya bersamaan ketika tangan sedang bertakbiratul ihram. Namun jika niat berupa ucapan lisan ketika sebelum takbir, maka bisa di katakan sholatnya tidak sah. Karena niatnya hanya secara lisan, bukan dari hati.

Ø  Syarat sah niat.
Untuk masalah itu, di jelaskan bahwa syarat sah niat adalah :
1.    Islam.
2.    Tamyiz.
3.    Meyakini apa yang di niat. Sholat dhuhur niatnya harus sholat shuhur.
4.    Harus konsekuen dengan apa yang di niati, tidak boleh langsung membatalkan dengan perbuatan yang di kerjakan.
5.    Waktunya harus tepat dengan apa yang di niat.

Ø  Tujuan niat.
Ada dua hal tujuan niat. Yakni :
1.    Untuk membedakan ibadah dan pekerjaan biasa. Untuk membedakan mandi besar atau junub dengan mandi biasa.
2.    Untuk membedakan antara ibadah yang satu dengan ibadah lainnya. Untuk membedakan mandi karena hari Jum’at dan mandi karena Ihram.

Oke, segitu saja keterangan niatnya.
Mohon maaf jika bahasa tulisan saya masih amburadul ya...

Wassalamu’alaikum.....