Ilmu Fiqh adalah ilmu yang mempelajari
tatacara bagaimana menjalankan ibadah atau melaksanakan perintah Allah dengan
benar menurut syari’at. Sehingga dengan adanaya bidang ilmu fiqh sangat penting
bagi setiap muslim. Karena dengan Ilmu Fiqh, seorang muslim dapat mengetahui
bagaimanakah hukum dari sesuatu, dapat membedakan mana yang boleh dan mana yang
tidak boleh di lakukan, dan sanggup mengetahui secara rinci permasalahann
halal-haram dan sunnah-makruh nya suatu ibadah.
Dalam Ilmu Fiqh, ada banyak ibadah
yang di bahas. Dan satu di antara pembahasan itu, pembahasan yang selalu di
paparkan di hampir semua kitab kuning adalah permasalahan sholat, lengkap
dengan tata-caranya, waktu pelaksanaannya, sesuatu yang membatalkannya, dan
berbagai macam pembahasan lainnya.
Selain itu, sholat sendiri terbagi
menjadi dua, yaitu sholat fardhu dan sholat sunnah. Sholat fardhu adalah sholat
yang wajib hukumnya, wajib di laksanakan oleh setiap muslim yang sudah baligh,
dan akan mendapat dosa jika seorang muslim meninggalkannya secara sengaja. Sedangkan
sholat sunnah adalah sholat yang di lakukan oleh nabi Muhammad, namun tidak
wajib pelaksanaannya bagi setiap muslim. Seperti halnya sholat fardhu, di
berbagai macam kitab fiqh juga di terangkan bagaimana cara sholat sunnah yang
benar, waktu pelaksanaannya hingga sesuatu yang membatalkannya.
1. Pengertian Sholat sunnah
Pengertian sholat adalah bentuk peribadatan kepada Allah SWT yang
di mulai dengan tabir dan di akhiri dengan salam.
Sedangkan pengertian sunnah itu
adalah suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapatkn pahala, dan apabila di
tinggalkan tidak mendapatkan suatu dosa.
Sehingga pengertian sholat sunnah
apabila di lihat dari definisi di atas adalah suatu bentuk perIbadatan kepada
Alloh yang di mulai dari takbir dan di akhiri dengan salam yang hukumnya sunnah
yaitu apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila di tinggalkan tidak
mengapa ataupun tidak mendapat dosa.
2.
Macam-macam
sholat sunnah
Menurut ketiga imam mazhab, hukum
sholat dhuha sunah, Malikiah menyangkal pendapat itu dengan menyatakan bahwa
hukumnya adalah muakkad, bukan sunah. Dan waktunya
dimulai sejak matahari terbit setinggi satu tombak hingga tergelincir. Malikiah
berbeda pendapat, menyatakan bahwa sholat dhuha yang paling utama adalah yang
didirikan setelah matahari terbit hingga batas yang sama antara waktu asar
sampai matahari terbenam.
a. Sholat Dhuha
Batas Rakaat Sholat Dhuha
Hanafiah
Batas maksimal jumlah rakaat dhuha adalah 16, sedangkan lebih 16
rakaat terhitung sebagai sholat nafilah mutlak. Makruh menggunakan satu
salam untuk lebih dari empat rakaat bagi sholat nafilah yang dikerjakan siang
hari. Yang benar adalah melakukan sholat tersebut secara terpisah.
Masing-masing dua rakaat atau empat rakaat. Dalam hal ini, selebihnya tidaklah
makruh secara mutlak.
Malikiah
Orang yang sholat dhuha lebih dari delapan rakaat, shalatnya tetap
sah,tidak makruh.
Sedangkan menurut Syafi’iah dan Hambalia,
disunahkan mengqadha shalat dhuha jika waktunya sudah habis. Sementara itu
menurut Malikiah dan Hanafiah, semua sholat nafilah yang waktunya sudah habis
tidak perlu diqadha, kecuali dua rakaat shalat fajar yang boleh diqadha hingga
matahari tergelincir.
b.
Sholat Tahiyatul
masjid
Orang yangg masuk masjid disunahkan melaksanakan sholat dua rakaat dengan
niat tahiyatul masjid (menghormati masjid).
Menurut Syafi’iah dan Hanafiah, boleh menambahkan rakaat pada sholat tahiyatul
masjid dengan syarat sesuai niat semula. Hambaliah dan Malikiah berbeda pendapat
tentang hal itu.
Apa bila orang masuk masjid pada hari jum’at
ketika imam sedang menyampaikan khutbah,
hendaklah ia melakukan sholat dua rakaat tahiyyat al-masjid itu dengan ringkas.
Hanafiah
Shalat tahiyatul masjid itu dua atau empat rakaat. Empat rakaat lebih
utama dari pada dua rakaat. Tidak boleh menambah lebih dari itu dengan niat
tahiyatul masjid.
Malikiah
Shalat tahiyatul masjid itu
tidak lebih dari dua rakaat. Hukumnya mandub muakad. Namun, sebagian dari
mereka menghukuminya sunah.
c. Shalat Tahajud
Sholat sunnah tahajud adalah sholat sunnah yang di
laksanakan pada sepertiga malam yang terakhir setelah kita tidur untuk sejenak,
manfaatnya adalah untuk mendekatkan diri pada Allah dan agar terkabulnya doa
yang kita panjatkan.
Shalat malam itu lebih utama dari pada shalat yang dilaksanakan
siang hari berdasarkan sabda Rasulullah Saw., “Shalat yang paling utama setelah
shalat fardu adalah shalat malam.” (HR Muslim). Dan sholat
tahajjud adalah salah satu sholat sunnah yang utama yang dilakukan pada waktu
malam setelah tidur lebih dahulu. Keutamaan itu terkait dengan beratnya
melakukan shalat setelah tidur, dan juga terkait dengan waktu melaksanakannya
yakni pada saat-saat kebanyakan orang sedang tidur dan lalai dari mengingat
Allah .
Waktu yang terbaik baginya ialah pada akhir malam sesuai dengan
ayat:
كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ كَانُوا
قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman
(surga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka.
Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat
kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu
memohon ampunan diwaktu pagi sebelum fajar. (Al-Dzariyat ayat 15-18).
Iblidnfiqih 1
d. Shalat Hajat
Sholat sunnah hajat adalah sholat sunnah yang di lakukan
ketika kita ada suatu hajat atau keperluan, fungsinya adalah kita meminta
kepada Alloh SWT Agar hajat kita dipenuhi. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw.
“Orang yang mempunyai hajat kepada Allah atau kepada manusia, hendaklah wudhu
dengan sempurna, kemudian mendirikan shalat dua rakaat, lalu memuji Allah Swt. Dan
membaca shalawat atas Nabi Saw. Kemudia berdoa.
e. Shalat Tarawih
Sholat
sunnah tarawih adalah sholat sunnah yang di lakukan pada malam hari di bulan
Ramadhan, sholat tarawih ini agar supaya kita mendapatkan tambahan pahala lebih
dari Alloh. Qiyam ramadhan sebaiknya dilakukan dengan berjamaah seperti yang
dilakukan para sahabat. Khalifah Umar ibn al-Khattab ra. Mengumpulkan para
sahabat untuk shalat pada malam ramadhan, dan menunjuk Ubayy ibn Ka’b menjadi
imam mereka. Sholat yang dipilih oleh Ubayy ini kemudian dikenal dengan sebutan
shalat tarawih.(iblid fiqih 1). Ketiga
imam mazhab sepakat bahwa hukum
sholat tarawih sunah ain muakkad untuk pria dan wanita.
Syafi’iah dan Hambaliah
Apabila ada suatu jamaah
melakukannya, sunah berjamaah itu tidak gugur dari yang lain. Bagi yang
melaksanakan shalat tarawih dirumah, disunahkan untuk mengajak semua anggota
keluarga dirumah itu. Jika ia shalat tarawih sendirian, berarti ia telah
kehilangan pahala sunah jamaah.
Malikiah
Melakukan shalat sunah tarawih
dengan berjamaah hukumnya mandub.
Hanafiah
Melakukan
shalat tarawih dengan berjamaah hukumnya sunah kifayah bagi semua orang. Jika
ada sebagian dari mereka yang berjamaah, yang lain tidaklah dituntut untuk
melakukannya.
f. Shalat Witir
Ketiga imam mazhab sepakat bahwa hukum shalat witir adalah
sunah. Hanafiah berpendapat bahwa hukum
sholat witir itu wajib. Shalat tersebut adalah tiga rakaat dengan satu salam
pada rakaat yang terakhir. Dalam setiap rakaat wajib membaca Al-Fatihah
dan satu surah AL-Qur’an atau membaca beberapa ayat yang banyaknya sama dengan
satu surah. DIkisahkan bahwa Rasulullah Saw. Membaca surah AL-A’la pada rakaat
pertama setelah membaca Al-Fatihah. Pada rakaat kedua, beliau membaca surah
AL-Kafirun. Pada rakaat ketiga, beliau membaca Al-Ikhlash. Jika orang yang
melaksanakan shalat witir telah selesai membaca surah pada rakaat ketiga, ia
wajib mengangkat kedua tangan tangan dan bertakbir seperti takbiratul ihram,
lalu dsunahkan membaca doa qunut. Waktu sholat witir adalah sejak hilangnya
mega merah hingga terbit wajar.
Jadi,
dari semua macam-macam sholat sunnah yang sudah tersebut di atas, kita bisa
mengetahui bahwa sholat sunnah adalah sholat yang di lakukan oleh nabi
Muhammad, sholat yang tidak di wajibkan sepenuhnya bagi setiap muslim. Namun,
patut di sayangkan jika kita meremehkan kesunnahan-kesunnahan itu, apalagi
kalau sampai menganggapnya bahwa sholat sunnah itu tidak penting.
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking