Pages

11 April 2015

Konsep meminang dalam Islam

Konsep meminang dalam Islam
  1. Khitbah atau Pinangan
Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai. Menurut Rahmat Hakim, meminang atau khitbah mengandung arti permintaan, yang menurut adat adalah bentuk pernyataan dari suatu pihak kepada pihak lain dengan maksud untuk mengadakan ikatan pernikahan. Khitbah ini pada umumnya dilakukan oleh pihak laki-laki terhadap perempuan. Namun, ada pula yang dilakukan oleh pihak perempuan.
Dalam kompilasi hukum islam (KHI) dijelaskan dalam Bab III passal 12 ayat (2), (3), dan (4) yang selengkapnya dalam ayat 2 sebagai berikut: “wanita yang ditalak suami, seorang wanita dalam iddah raj’i haram dan dilarang untuk dipinang. Dalam ayat 3, dinyatakan bahwa dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang orang lain, selama pinangan tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita. Dalam ayat 4 putusnya pinangan pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya pinangan atau secara diam-dam pria yang telah meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.1
  1. Orang-orang yang boleh dipinang
Pada dasarnya peminangan itu adalah proses awal dari suatu perkawinan. Dengan begitu perempuan-perempuan yang secara hukum syara’ boleh dikawini oleh seseorang laki-laki boleh dipinang. Tidak boleh meminang seseorang perempuan yang masih punya suami, meskipun dengan syarat akan dinikahinya pada waktu dia telah boleh dikawini.
Perempuan-perempuan yang telah dicerai suaminya dan sedang menjalni iddah raj’i, sama keadaannya dengan perempuan yang sedang punya suami dalam hal ketidak bolehannya untuk dipinang baik dengan bahasa terus terang atau bahasa sindiran.
Perempuan yang sedang menjalani iddah karena kematian suaminya, tidak boleh dipinang dengan menggunakan bahasa terus terang, namun boleh dipinang dengan bahasa sindiran. Hal ini dijelaskan dalam Q.S.Al Baqarah ayat 235, yang artinya “Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu”.
Perempuan yang sedang menjalani iddah dari talak bain dalam bentuk fassah atau talak tiga tidak boleh dipinang secara terus terang, namun dapat dilakukan dengan cara sindiran. Disamping perempuan yang bersuami atau yang telah putus perkawinannya sebagaimana yang disebutkan diatas, juga tidak boleh meminang perempuan yang sudah dipinang oleh orang lain.
  1. Melihat perempuan yang dipinang
Waktu berlangsungnya peminangan laki-laki yang melakukan peminangan diperbolehkan melihat perempuan yang dipinangnya, meskipun menurut asalnya seseorang lak-laki haram melihat kepada perempuan. Kebolehan melihat ini didasarkan pada hadis Nabi dari Jabir menurut riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang dipercaya yang bunyinya:

اذا خطب احد كم المراة فان استطاع ان ينظر منها ما يدعو الى نكاحها فيفعل
Artinya:
bila seseorang diantara kamu meminang perempuan dan ia mampu melihatnya yang akan mendorong untuk menikahinya, maka lakukanlah.”
  1. Batas yang boleh dilihat
Meskipun hadis nabi menetapkan boleh melihat perempuan yang dpinang, namun ada batasan-batasan yang boleh dilihat. Dalam hal ini terdapat beda pendapat di kalangan ulama. Jumhur Ulama menetapkan bahwa yang boleh dilihat hanyalah muka dan telapak tangan, hal ini dasarkan pada hadis nama dari Khalid Ibnu Duraik dari Aisyah menurut riwayat Abu Dawud;

ان ا سما ء بنت ابي بكر د خل عل ا لنبي صل ا لله عليه و سلم و عليها ثيا ب ر قا ق فا عر ض عنها و قا ل ا ن ا لمرا ة ا ذ ا بلغت المحيض لم يصلح لها ان يري منها الا هذاوهذاو اشارالي و جهه و كفيه

Artinya:
Asma binti Abu Bakar masuk ke rumah Nabi sedangkan ia memakai pakaian yang sempit, Nabi berpaling daripadanya dan berkata: “Hai Asma’, bila seorang perempuan telah haid, maka tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini. Nabi mengisyaratkan kepada muka dan telapak tanganya.”
Ulama lain seperti Al-Auza’iy bependapat boleh melihat bagian-bagian yang berdaging. Daud Zhahiri berpendapat bahwa boleh melihat semua badan. adapun waktu melihat perempuan itu adalah saat menjelang menyampaikan pinangan, bukan setelahnya, karena bila ia tidak suka setalh melihat ia akan dapat meninggalkannya tanpa menyakitinya.2
  1. Hukum Peminangan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  1. Pasal 11
Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang beekehendak mencari pasagan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya.
  1. Pasal 12
1). Pemingan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan, atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya.
2). Wanita yang di talak suami yang masih berada dalam massa iddah Raj’iyah, haram dan dilarang untuk dipinang.
3). Dilarang juga untuk meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
4). Putusnya pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang telah dipinang.
c. Pasal 13
1). Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.
2). Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tatacara yang baik sesuai dengan tuntutan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.3

1 Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat (Buku I), (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001), hlm. 146-148.

2 Amir Syarifudin, Garis-garis Besar Islam,( Jakarta: PRENADA MEDIA, 2003) hlm.83-86

3 M. Ali Hasan, pedoman hidup berumah tangga dalam Islam,(Jakarta: Siraja Prenada Media Grup, 2006) hlm.29-31

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking