UKURAN JARAK
DALAM KITAB FIQIH | JARAK DI PERBOLEHKAN MENGQOSHOR SHOLAT.
Dalam
islam, lebih spesifiknya lagi dalam urusan sholat. Pasti tidak asing lagi
istilah yang berhubungan dengannya. Di antara banyak istilah adalah qoshor,
Jama taqdim, dan jama’ ta’khir.
Nahh......
Banyak
di antara kita yang masih belum tahu secara pastinya berapa sich jarak di
perbolehkannya untuk menjama’ dan mengqoshor sholat.
Check
it out...
Menurut
:
-
Mayoritas
Ulama’, jarak di perbolehkan mengqoshor dan menjama’ sholat adalah 119,9998 km.
-
Kitab
Tanwirul Qulub : 80.640
km.
-
Hanafiyyah : 96 km.
-
Kitab
Fiqh Al-Islamiy : 88,47
km.
-
Imam
Ma’mun : 89,999992 km.
-
Imam
Ahmad Husein
Al- Mishry : 94,5 Km.
Begitulah pendapat ulama’-ulama’ kita.
Singkatnya, kita ambil jarak
minimal. Jika kita bepergian sudah menempuh jarak sekitar 80 km. Kita boleh
menjama’ sholat, boleh mengqoshor sholat. Kita boleh menyingkat sholat dhuhur
dan ashar mnejadi dua roka’at saja.
Asal, jika mengqoshor sholat maghrib, harus tetap tiga roka’at.
Hehe
Sekian....wassalam...
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking