TRANPLANTASI
ORGAN TUBUH DALAM PANDANGAN ISLAM
Tranplantasi merupakan proses
pemindahan organ tubuh yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang
kurang sehat. Dalam pelaksanaannya ada tiga pihak, pendonor, resipien
(penerima), dan tim dokter.
Dalam teks fiqih klasik, hampir tidak
ada yang membahas permasalahan ini. Namun ada beberapa teks yang
membahas hukum perlakuan jasad manusia dalam jual beli. Keterangan
dalam fiqih klasik menyatakan bahwa hukum dasar memanfaatkan anggota
tubuh baik dalam menjual maupun membeli adalah haram. Adapun
pengecualian untuk memanfaatkan tubuh manusia menjadi perselisihan
antara ahli fiqh.
- Pandangan yang menentang
Dua ulama’ Mufti Muhammad Syafi’i
dari Mesir da Dr. Abd al-Salam dari mesir menggunakan tiga prinsip
dasar penentangan:
- Kesucian tubuh
- Tubuh manusia sebagai amanah
- Tidak diperbolehkan memperlakukan organ tubuh sebagai benda material.
- Pendapat yang mendukung
Para ulama’ yang mendukung
berpendapat bahwa hal ini harus dipahami sebagai layanan saling
menolong antar manusia. Ada beberapa dasar pendirian mereka terkait
transplantasi organ
- Kesejahteraan politik, karena kebaikan bersama yang akan muncul menjadi sesuatu yang lebih berbobot daripada aspek negatifnya. Namun jika sisi negatifnya lebih banyak, maka dilarang.
- Alturisme, agama menganjurkan tolong-menolong, termasuk mendonorkan organ tubuh.
- Organ tubuh non muslim, jika seorang muslim tidak bisa memperoleh organ yang dibutuhkan dari sesama muslim, maka tindakan itu diperbolehkan.
Kaidah hukum Islam
Masalah ini memang masalah yang
sangat mungkin untuk didiskusikan lebih banyak lagi, karena ini
merupakan masalah kontemporer yang tidak dibahas ulama’ terdahulu.
Dalam kaitan ini, tidak ada seorang pun ahli fiqh yang menganggap
pendapatnya paling benar.
Dalam kaidah fiqh ada istilah
“menolak
kerusakan, lebih didahulukan daripada menarik kebaikan”.
Oleh karena itu, terkait kaidah
diatas, syarat-syarat pembolehan donor organ tubuh adalah:
- Kemampuan para ahli untuk memprediksi bahaya yang akan menimpa pendonor dengan cara prediksi menggunakan ukuran ilmiah yang tepat.
- Tim ahli juga bisa memprediksi bahaya apa yang akan menimpa pendonor dengan ukuran ilmiah yang tepat pula.
- Tim ahli mampu mempredksi apa yang akan terjadi pada pendonor.
- Hasil perbandingan antara kebaikan dan keburuan dapat diketahui dengan jelas bahwa manfaat pendonora organ akan lebih besar daripada dibiarkan tanpa ada tranplantasi organ.
- Jika ada jalan lain, tranplantasi tidak diperbolehkan.
- Tranplantasi tidak bleh menghilangkan hak Allah atas anggota badan pendonor.
- Penerima donor harus terjaga darahnya secara syari’at, yaitu orang Islam.
- Tranplantasi tidak boleh ada pelecehan terhadap kehormatan manusia.
- Pendonor harus paham proses ini, tahu apa yang akan terjadi setelahnya.
Catatan
- Melakukan pendonoran ketika seseorang dalam keadaan koma hukumnya haram, karena akan mempercepat kematian dan mendahului kehendak Allah.
- Mengambil organ tubuh dari orang yang sudah meninggal hukumnya mubah, asal prosesnya harus dalam keadaan darurat bagi orang yang membutuhkan organ tubuh. Alasan diperolehkan ini sesuai dengan kadidah fiqh “darurat akan memperbolehkan sesuatu yang diharamkan”.
Refensi:
Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh
Kontemporer (Yogyakarta:Teras, 2009)
M. Nu’aim Yasin, Fiqh kedokteran
(Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008)
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking