A.
Nafkah
1. Pengertian
Nafkah
Kata
nafaqah yang berasal dari kata Infaq
dalam bahasa Arab secara etimologi mengandung arti: naqasha waqila yang berarti berkurang. Juga berarti finnii wa dzahaba yang berarti hilang atau pergi. Bila seseorang dikatakan memberikan
nafaqah membuat harta yang
dimilikinya menjadi sedikit karena telah dilenyapkannya atau dipergikannya
untuk kepentingan orang lain. Bila kata ini dihubungkan dengan perkawinan
mengandung arti: “sesuatu yang dikeluarkannya dari hartanya untuk kepentingan
istrinya sehingga menyebabkan hartanya menjadi berkurang”. Dengan demikian, nafaqah istri berarti pemberian yang
wajib dilakukan oleh suami terhadap istrinya dalam masa perkawinan.
2. Hukum
Memberikan Nafkah
Hukum membayar nafaqah untuk istri, baik dalam bentuk
perbelanjaan, pakaian adalah wajib. Kewajiban itu bukan disebabkan oleh karena
istri membutuhkannya bagi kehidupan rumah tangga, tetapi kewajiban yang timbul
dengan sendirinya tanpa melihat kepada keadaan istri.Dasar kewajibannya
terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi.[1]

233. Para ibu
hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada
Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan
seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
3. Macam-macam
nafkah
Nafkah itu ada dua
macam:
a. Nafkah
Untuk Diri Sendiri
Agama islam menyarankan
agar nafkah untuk diri sendiri didahulukan daripada nafkah untuk orang lain.
b. Nafkah
Untuk Orang Lain karena
Hubungan Perkawinan dan
Hubungan Kekerabatan
Setelah
akad nikah, maka suami wajib memberi nafkah kepada istrinya paling kurang
kebutuhan pokok sehari-hari.Tempat tinggal dan pakaian juga termasuk kebutuhan
pokok.[2]

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.Dan
orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang
diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang
melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan
memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (At-Thalaq: 7)
B.
Permasalahan
Nafkah
Beberapa
Permasalahan Mengenai Nafkah. Ulama fiqh mengemukakan pendapat mengenai nafkah
istri diantaranya:
1.
Suami enggan
memberi nafkah atau suami memang tidak mampu
Apabila suami enggan memberi nafkah, sedangkan dia
telah menetapkan (menjanjikan) dalam jumlah tertentu, atau hakim telah
menetapkan nafkah wajib bagi istrinya, maka menurut ulama fiqh, sekiranya
suaminya itu mampu atau memiliki harta
maka hakim berhak menjual hartanya itu dengan cara paksa dan kemudian diberikan
kepada istrinya sesuai dengan kebutuhan.
Dalam satu riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah
pernah bersabda: “orang yang dengan
sengaja tidak mau membayar hutangnya adalah termasuk orang yang zhalim.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Nafkah adalah merupakan hutang atas suami bagi
istrinya. Berbeda, sekiranya suami tidak mampu tentu ada pertimbangan lain.
Menurut Jumhur Ulama, hutang itu tidak gugur, walaupun suaminya tidak mampu.
Sesudah mampu harus dibayarkan.Berbeda tentu, sekiranya istrinya memaafkan
(menggugurkan haknya).
2.
Nafkah wanita
dalam masa iddah dan hamil
Ulama fiqh sependapat, bahwa istri yang dicerai
suami dengan talak raj’i (talak satu atau dua) selama masa iddah berhak
mendapat nafkah dari suaminya.Hal inilah yang biasanya kurang mendapat
perhatian dari suami yang menceraikan istrinya, padahal menyangkut dengan
tanggung jawab (kewajiban).Akan tetapi apabila iddahnya, karena suaminya wafat,
maka istri tidak mendapat nafkah.Namun, mazhab Maliki memberi pengecualian
dalam masalah tempat tinggal.
Menurut mazhab Hanafi, walaupun istri telah ditalak
dengan talak ba’in (talak tiga), istri tetap mendapat rumah, makanan dan
pakaian selama masa iddah.Berbeda dengan mazhab Hambali, mantan suami tidak
berkewajiban lagi memberi nafkah dalam masa iddah itu.[3]
3.
Nafkah Anak
Telah sepakat ulama,bahwa ayah berkewajiban
memberikan nafkah untuk anak-anaknya, berdasarkan firman Allah SWT yang telah
disebutkan diatas dalam surah Al-Baqarah:
233.
Ulama fiqh juga sepakat menyatakan bahwa anak-anak
berhak menerima nafkah dari ayahnya dengan ketentuan:
a.
Apabila ayah
tidak mampu memberikan nafkah untuk mereka, atau paling tidak mampu bekerja
untuk mencari rezeki. Apabila tidak punya harta atau tidak mampu bekerja
seperti lumpuh dan sebab-sebab lainnya tidak wajib ayah memberi nafkah kepada
anak-anaknya.
b.
Anak itu tidak
memiliki harta sendiri atau belum mampu mencari nafkah sendiri, seperti lumpuh
atau cacat fisiknya. Sekiranya anak itu sudah mampu mencari rezeki atau
mempunyai kerja tetap, maka tidak wajib lagi menafkahi anak-anaknya.
c.
Menurut mazhab
Hambali, antara ayah dan anak tidak berbed agama. Berbeda dengan jumhur ulama,
bahwa perbedaan agam tidak menghalangi pemberian nafkah kepada anak-anaknya.
Mereka berpegang kepada surah Al-Baqarah:
233 yang tidak menyebutkan perbedaan agama.
Anak yang berhak
mendapat nafkah dari ayahnya adalah:
a.
Anak yang masih kecil,
yang belum mampu mencari nafkah sendiri.
b.
Anak wanita yang
miskin sampai ia bersuami.
c.
Anak yang masih
mencari ilmu, walaupun ia sudah dewasa dan mampu mencari rezeki.
Sebab-sebab yang
mewajibkan nafkah di antaranya
sebagai berikut.
a.
Sebab keturunan. Bapak atau ibu-kalau bapak tidak
ada-wajib memberi nafkah kepada anaknya, begitu juga kepada cucu, kalau dia
tidak mempunyai bapak.
b.
Sebab
pernikahan. Suami diwajibkan memberi nafkah kepada istrinya yang taat, baik
makanan, pakaian, tempat tinggal, perkakas rumah tangga, dan lain-lain menurut
keadaan ditempat masing-masing dan menurut kemampuan suami. Firman Allah dalam
surat Al-Baqarah ayat 228:


“dan para perempuan mempunyai hak
(nafkah) yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”
c.
Sebab milik.
Suami wajib memberi nafkah kepada istri dan anaknya, menjaga mereka, dan tidak
memberikan beban yang terlalu berat kepada mereka.[4]
4.
Jumlah Nafkah
Anak
Ulama fiqh sependapat bahwa nafkah anak yang wajib
diberikan adalah sesuai dengan kebutuhan pokok anak itu dan sesuai pula dengan
situasi dan kondisi ayah dan anak itu.[5]
5.
Nafkah Kedua
Orang Tua
Jumhur Ulama berpendapat bahwa nafkah orang tua
adalah menjadi kewajiban anak-anaknya.Orang
tua disini ialah kakek dan nenek dari kedua belah pihak ayah dan ibu.
Ulama fiqh menetapkan bahwa orang tua yang menerima
nafkah dari anaknya dengan ketentuan:
a.
Kedua orang
tuanya dalam keadaan miskin dan tidak mampu untuk mencari nafkah karena sudah
udzur atau sakit-sakitan. Firman Allah:


“Dan
Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan
hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika
salah seorang diantara keduamya atau keduanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu...” (Al-Isra’:
23)
b.
Anak mempunyai
kemampuan untuk memberi nafkah kepada kedua orang tuanya. Menurut Jumhur Ulama,
nafkah yang diberikan kepada kedua orang tuanya adalah kelebihan dari kebutuhan
anak itu beserta anak istrinya.
c.
Mazhab Hambali
mengisyaratkan, bahwa kewajiban memberi nafkah kepada orang tua, adalah salah
seorang ahli waris, dengan ketentuan antara anak dan orang tuanya tidak berbeda
agama. Namun jumhur Ulama berpendapat, bahwa perbedaan agama tidak menghalangi
kewajiban anak untuk memberi nafkah kepada orang tuanya.[6]
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking