Assalamu’alaikum....
Kali ini
pembahasannya adalah niat.
ya,
niat.............bisa di bilang, niat merupakan sesuatu yang harus di lakukan
pertama kali atau akan membatalkan sesuatu hal jika niat suatu perbuatan (
ibadah ) tidak di laksanakan.
“ segala sesuatu
tergantung pada niatnya”.
Itu merupakan kaidah
pertama dalam ilmu Qowa’idul Fiqhiyyah.
Ø Dan niat, ada yang bingung apakah niat
itu termasuk rukun atau syarat ?.
Oke, langsung saja.
Untuk hal itu ulama’ berpendapat apakah niat itu termasuk rukun atau
syarat ?
a. Sekelompok ulama’ berpendapat bahwa niat
itu termasuk rukun. Di ambil contoh niat sholat yang mana niat sholat termasuk
dzat dalam sholat itu.
b. Ulama’ lain mengatakan bahwa niat
termasuk syarat.
c. Menurut Al-Ghozalie, niat itu ‘di
perinci’. Di ambil contoh ketika puasa, maka niat termasuk rukun. Dan ketika
sholat maka niat termasuk syarat.
d. Namun menurut Imam Nawawi dan Rafi’iy
berpendapat sebaliknya. Ketika sholat, niat termasuk rukun. Sedangkan ketika
puasa, niat termasuk syarat.
Ø Tempat niat.
Oke, ada satu hal yang harus di perhatikan bahwa niat itu bukan
pada ucapan, namun di dalam hati. Ya, di dalam hati. Dan karena gerakan hati
itu sulit, maka para Alim menganjurkan di samping niat di dalam hati, juga
harus di kukuhkan dengan niat berupa ucapan lisan sekedar untuk menolong
gerakan hati. Namun jika niat hanya di ucapkan di lisan saja tanpa ada gerakan
hati, maka tidak perbuatannya.
Kita ambil contoh seseorang sholat dhuhur. Maka seseorang itu harus
berniat dalam hati, waktunya bersamaan ketika tangan sedang bertakbiratul
ihram. Namun jika niat berupa ucapan lisan ketika sebelum takbir, maka bisa di
katakan sholatnya tidak sah. Karena niatnya hanya secara lisan, bukan dari
hati.
Ø Syarat sah niat.
Untuk masalah itu, di jelaskan bahwa syarat sah niat adalah :
1. Islam.
2. Tamyiz.
3. Meyakini apa yang di niat. Sholat dhuhur
niatnya harus sholat shuhur.
4. Harus konsekuen dengan apa yang di niati,
tidak boleh langsung membatalkan dengan perbuatan yang di kerjakan.
5. Waktunya harus tepat dengan apa yang di
niat.
Ø Tujuan niat.
Ada dua hal tujuan niat. Yakni :
1. Untuk membedakan ibadah dan pekerjaan
biasa. Untuk membedakan mandi besar atau junub dengan mandi biasa.
2. Untuk membedakan antara ibadah yang satu
dengan ibadah lainnya. Untuk membedakan mandi karena hari Jum’at dan mandi
karena Ihram.
Oke, segitu saja keterangan niatnya.
Mohon maaf jika bahasa tulisan saya masih
amburadul ya...
Wassalamu’alaikum.....
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking