A.
Hak dan Kewajiban antara
Suami dan Istri
1. Hak Suami atas Istri.
Di antara beberapa hak suami terhadap istrinya,
yang paling pokok adalah:
a. Ditaati dalam
hal-hal yang tidak maksiat.
b. Istri menjaga
dirinya sendiri dan harta suami.
c. Menjauhkan diri dari
mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
d. Tidak menunjukkan
keadaan yang tidak disenangi suami.[1]
2. Hak
istri atas suami
a. Hak Hadhanah
Perkataan Hadhanah (mendidik) disini ialah menjaga,
memimpin dan mengatur segala hal yang
berkaitan dengan anak-anak yang belum dapat menjaga dan
mengatur dirinya sendiri. Apabila suami istri bercerai, sedangkan keduanya
mempunyai anak yang belum mumayiz (belum mengerti kemaslahatan dirinya), istri
lebih berhak untuk mendidik dan merawat anak itu hingga ia mengerti kan kemaslahatan
dirinya. Pada saat itu, si anak hendaklah tinggal bersama ibunya selama sang
ibu belum menikah dengan orang lain. Meskipun si anak tinggal bersama ibunya,
nafkahnya tetap wajib dipikul oleh bapaknya.
Syarat-syarat menjadi pengasuh adalah:
1)
Berakal
2)
Merdeka
3)
Menjalankan
agama
4)
Dapat menjaga
kehormatan dirinya
5)
Dapat dipercayai
6)
Menetap di dalam
negeri anak yang dididiknya
7)
Keadaan
perempuan tidak bersuami, kecuali dia bersuami dengan keluarga dari anak yang
memang berhak pula untuk mendidik anak itu, haknya tetap.[2]
b. Bergaul
dengan istri dengan baik (patut)
Mengenai hal ini diperintahkan oleh
Allah, sebagaimana firmanNya:
“Dan
bergaullah dengan mereka (istri-istri) dengan secara patut.”
c. Mendidik
istri taat beragama
Allah memerintahkan agar istri (keluarga)
benar-benar dilindungidan diayomi, jangan sampai jatuh ke jurang kesesatan dan
menjadi penghuni neraka. Sebagaimana firman Allah:
“Hai
orang-orang yang beriman, jagalah (peliharalah) dirimu dan keluargamu dari api
neraka.”(At-Tahrim:
6)
d. Mendidik
istri sopan santun
Seorang suami hendaknya
memperhatikan perilaku istrinya, supaya berlaku sopan santun terutama dalam
pergaulan sehari-hari.Sebagai pendidik suami harus memperlihatkan sikapnya yang
baik untuk dicontoh istrinya.Suami harus tahu betul kedudukannya dalam rumah
tangga sebagai pemimpin keluarga (istri). Sebagaimana firman Allah:
“kaum
laki-laki itu adalah pemimpin wanita”. (An-Nisa’: 34)
e. Suami
dilarang membuka rahasia istrinya[3]
3. Kewajiban Istri
Terhadap Suami
Di antara beberapa kewajiban
istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
a. Taat dan patuh
kepada suami.
b. Pandai mengambil
hati suami melalui makanan dan minuman.
c. Mengatur rumah
dengan baik.
d. Mengobati keluarga
suami.
e. Bersikap sopan,
penuh senyum kepada suami.
f. Tidak mempersulit suami,
dan selalu mendorong suami untuk maju.
g. Ridha dan syukur
terhadap apa yang diberikan suami.
h. Selalu berhemat dan
suka menabung.
i.
Selalu berhias, bersolek untuk atau di
hadapan suami.
j.
Jangan selalu cemburu buta.[4]
B.
Hak dan Kewajiban
antara Suami dan Istri dalam KHI
Mengenai hak dan
kewajiban suami-istri dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan:
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI
Pasal 77
1.
Suami-istri
memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah,
mawadah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat.
2.
Suami-istri
wajib saling cinta-mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan
lahir batin yang satu kepada yang lain.
3.
Suami-istri
memikul kewajiban mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai
pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
4.
Suami istri
wajib memelihara kehormatannya.
5.
Jika suami atau
istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada
Pengadilan Agama.
Pasal 78
1.
Suami istri
harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
2.
Rumah kediaman
yang dimaksud ayat 1 ditentukan oleh suami-istri.
Pasal 80
1.
Suami adalah
pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi urusan rumah tangga
yang penting-penting diputuskan oleh suami-istri.
2.
Suami wajib melindungi
istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai
dengan kemampuannya.
3.
Suami wajib
memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar
pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama dan bangsa.
4.
Sesuai dengan
penghasilan suami menanggung:
a. Nafkah,
kiswah, dan tempat kediaman bagi istri.
b. Biaya
rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
c. Biaya
pendidikan bagi anak.
5.
Kewajiban suami
terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat 4 a dan b diatas mulai berlaku
sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
6.
Istri dapat
membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada
ayat 4 a dan b.
7.
Kewajiban suami
sebagaimana dimaksud ayat 2 gugur apabila istri nusyuuz.
Pasal
83
1.
Kewajiban utama
seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami didalam batas-batas
yang dibenarkan oleh hukum islam.
2.
Istri menyelenggarakan
dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.[5]
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking