Pages

16 Maart 2015

Hak dan Kewajiban Suami Istri




A.      Hak dan Kewajiban antara Suami dan Istri
1.    Hak Suami atas Istri.
Di antara beberapa hak suami terhadap istrinya, yang paling pokok adalah:
a.       Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat.
b.      Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
c.       Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
d.      Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami.[1]
2.    Hak istri atas suami
a.       Hak Hadhanah
Perkataan Hadhanah (mendidik) disini ialah menjaga, memimpin dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan anak-anak yang belum dapat menjaga dan mengatur dirinya sendiri. Apabila suami istri bercerai, sedangkan keduanya mempunyai anak yang belum mumayiz (belum mengerti kemaslahatan dirinya), istri lebih berhak untuk mendidik dan merawat anak itu hingga ia mengerti kan kemaslahatan dirinya. Pada saat itu, si anak hendaklah tinggal bersama ibunya selama sang ibu belum menikah dengan orang lain. Meskipun si anak tinggal bersama ibunya, nafkahnya tetap wajib dipikul oleh bapaknya.
Syarat-syarat menjadi pengasuh adalah:
1)                 Berakal
2)                 Merdeka
3)                 Menjalankan agama
4)                 Dapat menjaga kehormatan dirinya
5)                 Dapat dipercayai
6)                 Menetap di dalam negeri anak yang dididiknya
7)                 Keadaan perempuan tidak bersuami, kecuali dia bersuami dengan keluarga dari anak yang memang berhak pula untuk mendidik anak itu, haknya tetap.[2]
b.      Bergaul dengan istri dengan baik (patut)
Mengenai hal ini diperintahkan oleh Allah, sebagaimana firmanNya:
“Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri) dengan secara patut.”
c.       Mendidik istri taat beragama
Allah memerintahkan agar istri (keluarga) benar-benar dilindungidan diayomi, jangan sampai jatuh ke jurang kesesatan dan menjadi penghuni neraka. Sebagaimana firman Allah:
66_6.GIF




“Hai orang-orang yang beriman, jagalah (peliharalah) dirimu dan keluargamu dari api neraka.”(At-Tahrim: 6)
d.      Mendidik istri sopan santun
Seorang suami hendaknya memperhatikan perilaku istrinya, supaya berlaku sopan santun terutama dalam pergaulan sehari-hari.Sebagai pendidik suami harus memperlihatkan sikapnya yang baik untuk dicontoh istrinya.Suami harus tahu betul kedudukannya dalam rumah tangga sebagai pemimpin keluarga (istri). Sebagaimana firman Allah:
4_34.GIF

“kaum laki-laki itu adalah pemimpin wanita”. (An-Nisa’: 34)
e.       Suami dilarang membuka rahasia istrinya[3]
3.    Kewajiban Istri Terhadap Suami
Di antara beberapa kewajiban istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
a.       Taat dan patuh kepada suami.
b.      Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman.
c.       Mengatur rumah dengan baik.
d.      Mengobati keluarga suami.
e.       Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami.
f.       Tidak mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju.
g.      Ridha dan syukur terhadap apa yang diberikan suami.
h.      Selalu berhemat dan suka menabung.
i.        Selalu berhias, bersolek untuk atau di hadapan suami.
j.        Jangan selalu cemburu buta.[4]
B.       Hak dan Kewajiban antara Suami dan Istri dalam KHI
Mengenai hak dan kewajiban suami-istri dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan:
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI
Pasal 77
1.                  Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat.
2.                  Suami-istri wajib saling cinta-mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
3.                  Suami-istri memikul kewajiban mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
4.                  Suami istri wajib memelihara kehormatannya.
5.                  Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 78
1.                  Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
2.                  Rumah kediaman yang dimaksud ayat 1 ditentukan oleh suami-istri.
Pasal 80
1.                  Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami-istri.
2.                  Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
3.                  Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama dan bangsa.
4.                  Sesuai dengan penghasilan suami menanggung:
a.     Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri.
b.    Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
c.     Biaya pendidikan bagi anak.
5.                    Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat 4 a dan b diatas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
6.                    Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat 4 a dan b.
7.                    Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat 2 gugur apabila istri nusyuuz.
Pasal 83
1.                Kewajiban utama seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami didalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum islam.
2.                Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.[5]



[1]Op.Cit.,hlm.158.
[2]Beni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat. (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010) hlm. 21-22.
[3]Op.Cit.,hlm.159.
[4]Loc.Cit.,hlm.164.
[5]Op.Cit.,hlm.163-168.

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking