Pages

16 Maart 2015

Prosedur Pengasuhan Anak dalam Fiqh




A.    Prosedur Pengasuhan Anak atau Hadhonah dalam Komplikasi Hukum Islam
Secara bahasa hadhonah(حضانة) dapat dilihat dari derivasi kata tersebut.Kata hadhonah jamaknya ahdhan(احضان) atau hudhun(حُضن) diambil dari kata (حِضن) yaitu anggota badan yang terletak di bawah ketiak hingga al-kayb (bagian badan sekitar pinggul antara pusat hungga pinggang).Kalau disebutkan hidhn as-syay, yang dimaksud adalah dua sisi dari sesuatu.Burung dikatakan hadhanat-tha’ir baydhahu(حضن الطائر بيضه), ketika burung itu mengerami telurnya karena dia mengumpulkan (mengempit) telurnya itu kedalam dirinya dibawah (himpitan) sayapnya.Demikian pula, sebutan hadhonah diberikan kepada seorang perempuan (ibu) manakala mendekap (mengemban) anaknya dibawah ketiak, dada serta pinggulnya. Dengan kata lain, anak tersebut berada dibawah pengasuhan ibu.
Maka hadhonah secara bahasa atau dipengaruhi makna secara bahasa, dapat dilihat dalam KHI, pasal I huruf g yang berisi, “pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.”[1]
Secara umum, masalah hadhonah dibahas dalam pasal 98, sebagai berikut:

BAB XIV
PEMELIHARAAN ANAK
Pasal 98
(1)   Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanang anak tersebut tidak memiliki cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
(2)   Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
(3)   Pengadilan agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu.
Dalam pasal lain dijelaskan pula tentang status anak yang bisa dijadikan sebagai hak urus orang tua terhadap anaknya.Artinya, anak yang sah memiliki hak untuk diurus dan dipelihara oleh orang tuanya. Hal itu diuraikan dalam pasal 99, sebagai berikut:
Pasal 99
Anak yang sah adalah:
(1)   Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
(2)   Hasil pembuahan suami-istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Pasal 103
(1)   Asal usul seorang anak  hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
(2)   Bila akta kelahiran atau alat bukti lainnya yang tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah.
(3)   Atas dasar ketetapan Pengadilan Agama yang tersebut dalam ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
KHI secara terperinci menjelaskan secara umum tentang biaya dan proses hadhonah yang harus dijalankan oleh orangtua atau wali tehadap anak. Hal ini dijelaskan dalam pasal 104-106. Bunyi pasal 104, sebagai berikut:
Pasal 104
(1)   Semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahnya telah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.
(2)   Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.
Pasal 105
Dalam hal terjadinya perceraian:
(1)   Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
(2)   Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
(3)   Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Pasal 106
(1)   Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampunan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan kemaslahatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.[2]



[1]Dedi Supriyadi, Fiqh Munakahat Perbandingan, (Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2011), hlm. 163-164.
[2]Ibid., hlm. 164-169.

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking