Pages

11 April 2015

Bayi Tabung Dalam Pandangan Fiqh

BAYI TABUNG DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Bayi tabung sering disebut sebagai sel telur yang dibuahi oleh sperma yang sudah siap untuk diletakkan kedalam rahim seorang ibu.
Dalam ajaran Islam, hadirnya keturunan merupakan kehendak dari Allah bagi setiap hamba-Nya. Setiap manusia yang beriman wajib berusaha mendapatkannya, entah melalui proses alami maupun usaha medis seperti bayi tabung.
Sebagai informasi, ada dua macam insemasi (pembuahan secara teknologi, bukan alamiah).
  • Insemasi heterolog,pembuahan yang selnya bukan berasal dari suami-istri yang sah
  • Insemasi homolog, insemasi yang berasal dar sel air mani suami istri sah.
Adapun dalam bukunya Dr. Abdurrahman Muhammad Faudah “fatwa-fatwa medis kontemporer” ada lima proses bayi tabung yang diharamkan :
  1. Pengawinan antara sperma suami dan sel telur dari perempuan lain, lalu hasilnya diletakkan di rahim istrinya sendiri.
  2. Pengawinan sel telur wanit dengan sperma lelaki yang bukan suaminya, lalu hasilnya diletakkan di rahim wanita tersebut.
  3. Pengwaninan antara sel sperma suami dan sel telur istri yang dilakukan di luar rahim, lalu hasilnya diletakkan di wanita lain yang rela untuk mengandungnya.
  4. Pengawinan sperma suami dan sel telur wanita lain di luar rahim, lalu hasil diletakkan di rahim istri.
  5. Pengawinan sperma suami dan sel telur istri, lalu diletakkan di istri yang lain (maksudnya hasil diletakkan di istri ke dua atau ketiga bagi suami yang poligami).

Kaidah Fiqh
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergenci), padahal darurat atau terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.

Dari kaidah Fiqh di atas, maka untuk memenuhi kebutuhan dalam memperoleh keturunan melalui insemasi buatan “dibolehkan” karena ada faktor yang akhirnya diberi keringanan oleh agama
Maka dari itu, menimbang maslhahah dan mafsadah yang dapat muncul dari bayi tabung, majels ulama Indonesia (MUI) memutuskan:
  • Bayi tabung dari suami istri yang sah hukumnya boleh.
  • Bayi tabung yang diletakkan di istri yang lain hukumnya haram.
  • Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal hukumnya haram, karena akan menimbulkan masalah dalam kewarisan.
  • Bayi tabung hasil dari bukan pasangan suami istri yang sah hukumnya haram karena statusnya sama dengan zina.

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking