Pages

15 April 2015

Konsep Akad Nikah dan Pencatatan Nikah

Konsep Akad Nikah dan Pencatatan Nikah
  1. Pengertian Akad Nikah
Dalam kompilasi hukum Islam, akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan qabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya.
Adapun syarat ijab dan qabul adalah:
  • Menggunakan kata yant terbentuk dari akar kata alif (yang bermakna saya). Ex: saya nikahkan, saya kawinkan.
  • Semua syarat dalam sighot ijab dalam jual beli
  • Tidak dikaitkan dengan perkara lain
  • Tidak dibatasi durasi waktu
  1. Dasar Hukum Akad Nikah
Landasan akad nikah harus didasari pada tiga hal:
  1. Keyakinan atau keimanan
  2. Islam
  3. Ihsan (prinsip taqarrub pada Allah)
  1. Pencatatan Nikah
  1. Prosedur pencatatan perkawinan
Masalah ini menjadi beban tugas bagi direktorat urusan agama Islam, yang dalam pelaksanaanya dilangsungkan secara vertikal sampai ke kantor urusan agama kecamatan yang mengurusi pencatatan nikah, talak, cerai, rujuk, dan lainya.
  1. Pencatatan perkawinan
Pencatatan ini dilakukan dengan cara
  • Pemberitahuan. Calon mempelai, atau wakil datang memberitahukan kehendak akan melangsungkan pernikahan. Lalu pengawas pernikahan menerima pemberitahuan kehendak.
  • Penelian. Pegawai pencatat meneliti calon suami, istri, dan wali nikah. Apabila memenuhi syarat perundangan, syarat dan rukun nikah maka pemberitahuan diterima. Dan apabila belum memenuhi, maka pegawai pencatat melakukan pencegahan.
  • Pengumuman. Setelah itu pegawai pencatat membuat surat pengumuman tentang adanya kehendak melangsungkan akad nikah yang ditempel di kantor kecamatan. Dan yang dicantum adalah:
  1. Nama. Umur, agama, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan orang tua. Apabila sudah menikah ditempelei pasangan terdahulu
  2. Hari, tanggal, jam, tempat pelaksanaan
  • Pelaksanaan. Sepeluh hari sejak pengumuman itu, pernikahan dilaksanakan, hal ini untuk menghindari ada pengajuan keberatan dan pencegahan terhadap pernikahan
  1. Pandangan mengenai pencatatan perkawinan
  1. Perspektig fikihh.
Ada beberapa analisa mengapa pencatatan ini tidak diberi perhatian oleh ulama fikih, karena:
- pertama, pada masa Islam dahulu terdapat larangan menulis selain al-qur’an
  • Orang muslim terdahulu biasa mengandalkan hafalan
  • Tradisi walimatul ‘ursy merupakan bukti adanya pernikahan
  • Pada masa awal Islam, pernikahan masih banyak didominasi oleh penduduk lokal.
Namun karena perkemangan zaman, adanya pergeseran kultur hafalan, yang mana harus ada bukti otentik yang dipercaya. Maka dari itu, salah satu pembaharuannya adalah pencatatanperkawinan
  1. Perspektif UU no 1 tahun 1974
Tiap-tiap perkawinan menurut peraturan perundangan yang berlaku
  1. Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  • Agar terjamin
  1. Perjanjian nikah
Maksudnya adalah persetujuan yang dibuat oleh kedua calon mempelai pada waktu atau sebelum melangsungkan perkawinan, yang mana hal ini hukumnya mubah. Namun yang jelas,perkawinan tidak bertentangan dengan syariat islam dan hakikat perkawinan. Jika ada pertentaangan, maka perjanjiannya tidak sah, namun akad nikahnya tetap sah.

1 opmerkings: