Pages

15 April 2015

Dasar Umum Pernikahan

Dasar Umum Pernikahan
Definisi Nikah
Kata nikah dalam bahasa Arab secara harfiah berarti mengumpulkan atau menyatukan. Sedangkan dalam fiqh nikah adalah akad yang menyebabkan kebolehan hubungan seksual antara suami dan istri dengan menggunakan lafal nikah, kawin, atau yang semakna lainnya.
Sedangkan definisi nikah menurut empat madzhab besar adalah:
  1. Hanafiyah : akad yang berguna untuk memiliki mut’ah dengan sengaja. Artinya seorang lelaki dapat menguasai perempuan dengan seluruh anggota badannya untuk mendapatkan kesenangan dan kepuasan.
  2. Syafi’iyyah : akad yang mempunyai arti memiliki, dalam arti seorang dapat memiliki atau mendapatkan kesenangan dari pasangannya.
  3. Malikiyah : akad yang mengandung arti mut’ah, untuk mencapai kepuasan dengan tidak mewajibkan adanya harga.
  4. Hanabilah : akad dengan lafaz tadzwij untuk mendapatkan kepuasan.

Dasar Hukum Nikah
Nikah disyari’atkan dalam agama, dan dalil-dalil pensyari’atan nikah dan hukumnya ada dalam beberapa surat Al-Qur’an:
  • An-Nisa ayat 3
  • An-Nur ayat 32
  • Az-Zariyat ayat 49
  • An-Najm ayat 45
  • An-Nisa ayat 1

Pandangan Islam terhadap Nikah
Dalam Islam, pernikahan merupakan suatu sunnah rasul dan sunnah Allah. Sunnat Allah berarti menurut iradat Allah dalam penciptaan alam ini, sedangkan sunnat Rasul adalah tradisi yang telah ditetapkan oleh dirinya sendiri dan untuk umatnya

Rukun dan Syarat Pernikahan
Rukun dan syarat merupakan suatu hukum yang menentukan sah atau tidaknya, yang harus terwujud dalam suatu perkawinan.
Ada lima rukun dalam pernikahan, yang mana tiap rukun mempunyai syaratnya sendiri-sendiri. Yaitu:
  1. Adanya mempelai laki-laki. Syaratnya:
  • Berkelamin laki-laki
  • Islam
  • Baligh dan berakal
  • Tidak sedang berihram haji atau umrah
  1. Mempelai wanita. Syaratnya:
  • Berkelamin perempuan
  • Islam
  • Halal untuk dinikahi
  • Tidak sedang berihram haji atau umrah
  1. Wali nikah/wali calon istri. Syaratnya:
  • Laki-laki
  • Baligh dan berakal
  • Islam
  • Merdeka
  • Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
  1. Ada saksi. Syaratnya:
  • Laki-laki
  • Baligh dan berakal
  • Minimal dua orang
  • Merdeka
  • Adil
  • Islam
  • Tidak sedang berihram haji atau umrah
  1. Adanya sighat/ijab qabul. Syaratnya:
  • Menggunakan lafal nikah/tazqij/kata terjemahannya
  • Sighat harus jelas, tidak meragukan atau menimbulkan kesalahpahaman
  • Sighat harus didengar oleh kedua belah pihak dan saksi
  • Antara ijab dan qabul harus saling sesuai dalam penyebutan calon istri dan mahar
  • Tidak boleh dihubungkan dengan syarat tertentu atau waktu di masa depan
Prinsip Pernikahan
Maksudnya adalah dasar atau norma yang harus dipegang oleh pasangan. Dalam buku “Islam tentang relasi suami dan istri” ada 5 prinsip menikah minimal. Yakni:
  1. Musyarah dan demokrasi
  2. Menciptakan rasa aman, nyaman, tentram dalam kehidupan keluarga
  3. Menghindari kekerasan
  4. Partner
  5. Keadilan
Hikmah Perkawinan
  • Menyambung silaturrahmi
  • Mengendalikan nafsu syahwat liar
  • Menghindari diri dari perzinaan
  • Estafeta amal manusia
  • Estetika kehidupan
  • Mengisi dan menyemarakkan dunia
  • Menjaga kemurnian nasab

0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking